
Kasus Suap Antar-BUMN, Perantara Andi Taswin Dituntut 2 Tahun Penjara
Andi Taswin Nur diyakini bersalah menjadi perantara suap ke eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Andi Taswin Nur diyakini bersalah menjadi perantara suap ke eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Andi Taswin Nur, yang merupakan pekerja swasta mengaku telah memberikan uang kepada Andra Y Agussalam yang menjabat Dirkeu PT Angkasa Pura II saat itu.
Berkas perkara kasus suap antar-BUMN dengan tersangka Andra Y Agussalam telah rampung. Andra merupakan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Endang mengaku beberapa kali menerima amplop cokelat berisi uang untuk bosnya, Andra Y Agussalam, yang saat itu masih aktif sebagai Direktur Keuangan PT AP II.
Eks Direktur Utama PT Inti, Darman Mappangara, mengaku meminta Andi Taswin Nur menyerahkan uang kepada Andra Y Agussalam saat menjadi Dirkeu PT AP II.
KPK memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Agung Sedayu terkait kasus dugaan suap antar-BUMN.
KPK memanggil Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto sebagai saksi kasus suap antar BUMN.
Direktur Utama PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) Darman Mappangara diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap antar-BUMN.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo," kata Kabiro Humas KPK.
KPK memanggil Direktur PT INTI, Darman Mappangara. Darman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.