
Kasus Suap Antar-BUMN, Eks Dirkeu AP II Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
"Pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta/3 bulan kurungan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
"Pidana penjara 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta/3 bulan kurungan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Hakim ketua Fahzal Hendri menegur sopir Andra Y Agussalam bernama Endang yang mengubah keterangan soal penerimaan uang menjadi utang-piutang.
Mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara. Ia diyakini bersalah memberi uang ke Andra Y Agussalam terkait kasus suap antar-BUMN.
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Alur uang yang diduga suap dari mantan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara ke mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dibongkar KPK.
Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaludin bersaksi di sidang kasus suap antar-BUMN. Ada sejumlah saksi lain yang hadir di sidang tersebut.
Majelis hakim tak habis pikir Dirut PT AP II Muhammad Awaluddin tidak tahu soal proyek pengadaan yang ternyata berselimutkan suap.
Direktur Utama PT AP II Muhammad Awaluddin ternyata tidak tahu soal adanya kerja sama antara BUMN yang dipimpinnya dengan BUMN lain yang berujung pada suap.
Berkas perkara kasus suap antar-BUMN dengan tersangka Andra Y Agussalam telah rampung. Andra merupakan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Penyidik KPK memanggil Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura (AP) II Djoko Murjatmodjo terkait kasus dugaan suap antar-BUMN.