
KPK Panggil Plt Bupati Lamsel di Kasus Korupsi Zainudin Hasan
Penyidik KPK memanggil Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto terkait kasus korupsi eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan.
Penyidik KPK memanggil Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto terkait kasus korupsi eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan.
KPK menyerahkan sejumlah barbuk terkait korupsi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ke Pemkab. Barbuk yang diserahkan di antaranya 58 bidang tanah.
KPK memanggil Sekda Lampung Selatan menjadi saksi untuk tersangka kasus yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
KPK menetapkan eks Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka baru kasus dugaan suap eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Upaya Zainudin Hasan lolos dari jeratan hukum kandas. Adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu segera dieksekusi ke lapas.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Pangonal dihukum 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 42 miliar. Pangonal menerima putusan itu.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan disebut pengacaranya mengakui sebagian dakwaan jaksa KPK padanya.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan didakwa menerima suap sekitar Rp 72 miliar. Duit itu dipakai Zainudin untuk keperluan pribadi hingga urusan politik.
KPK melimpahkan berkas Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainuddin Hasan yang juga Adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan.