
KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi dua orang terpidana kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ke Lapas Sukamiskin.
KPK mengeksekusi dua orang terpidana kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ke Lapas Sukamiskin.
Pangonal dihukum 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 42 miliar. Pangonal menerima putusan itu.
Hakim memvonis 4 tahun penjara kepada Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho (ABN) dalam kasus suap fee proyek. Uang itu untuk Bupati.
Adik Ketua MPR sekaligus Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan ditangkap KPK dalam OTT atas dugaan suap. JK turut prihatin atas kejadian tersebut.
Zainudin Hasan tercatat memiliki 2 buah mobil berjenis Kijang Innova dengan nilai total Rp 475 juta. Dia juga mengizinkan pegawainya mudik naik mobil dinas.
Zulkifli Hasan mempercayakan pengusutan adiknya, Zainudin Hasan, yang terjaring OTT, kepada KPK. Zulkifli menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, yang juga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan, kena OTT KPK. Zulkifli meminta adiknya kooperatif.
"Sebagai kakak, saya memohon maaf kepada masyarakat Lampung Selatan khususnya dan seluruh masyarakat Lampung atas apa yang terjadi," ujar Zulkifli.