detikFinanceSelasa, 23 Feb 2021 06:00 WIB
Aturan Baru buat Karyawan, Jaminan Kehilangan Kerja hingga Pesangon 50%
Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

