
TNI: Oknum Prajurit Terduga Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa
Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar menyebut oknum prajurit yang mengeroyok relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali itu sedang diperiksa Denpom Surakarta.
Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar menyebut oknum prajurit yang mengeroyok relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali itu sedang diperiksa Denpom Surakarta.
Pernyataan ini disampaikan dia untuk memastikan kepada publik bahwa proses hukum anggota TNI dengan sistem peradilan militer bebas intervensi pihak mana pun.
Dua oknum prajurit TNI pembawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan oditur.
Irawan mengaku masih mendalami peran Sertu Eko dalam perampokan tersebut. Untuk diketahui, perampokan yang dilakukan 2 prajurit TNI itu menggunakan senjata api.
Dudung memastikan kedua oknum prajuritnya kini berstatus tahanan. Dua oknum TNI AD yang dimaksud ialah Sertu YT dan Pratu RH.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan, ada sejumlah kasus menonjol dari prajurit TNI di antaranya kasus desersi, narkotika dan asusila.