
Oknum Polisi yang Bawa 141,7 Kg Ganja di Sumbar Dipecat
Aipda M. Alfikar, anggota Polsek Batipuh Selatan, divonis 20 tahun penjara karena membawa 141,7 kg ganja. Selain itu, dia juga dipecat dari anggota kepolisian.
Aipda M. Alfikar, anggota Polsek Batipuh Selatan, divonis 20 tahun penjara karena membawa 141,7 kg ganja. Selain itu, dia juga dipecat dari anggota kepolisian.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro benarkan salah seorang anak buahnya yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan ditangkap BNNP Sumbar.
Sanksi hukum hingga kode etik menanti Jon Kanedi (32) dan Aldian Mudesya Desky (32), 2 oknum polisi berpangkat brigadir yang membawa 130 kilogram ganja.
"Kita sudah tetapkan dua orang yakni A sebagai pemilik dan P selaku penerima barang dalam daftar pencarian orang," kata Iptu Rahmad
Total ganja yang dibawa oknum polisi menggunakan mobil patroli Polres Gayo Lues seberat 130 kg.