detikFinanceSabtu, 07 Nov 2026 15:39 WIB
Tujuh Emiten Dihukum OJK, Ada yang Didenda Rp 2,7 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan emiten dan pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal. Terdapat tujuh emiten yang dijatuhi sanksi oleh OJK.
