
Utang Pinjol Warga RI Naik Terus, Tembus Rp 84,66 Triliun
Utang pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending warga Indonesia tembus Rp 84,66 triliun per Juli 2025.
Utang pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending warga Indonesia tembus Rp 84,66 triliun per Juli 2025.
OJK melaporkan utang pinjol di Indonesia mencapai Rp 84,66 triliun hingga Juli 2025, meningkat 22,01% YoY. Kualitas pembiayaan tetap terjaga.
DPR setujui permintaan OJK untuk memajukan batas waktu pembayaran pungutan jasa keuangan. Pungutan ini akan dialokasikan untuk biaya operasional OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian masyarakat imbas penipuan online mencapai Rp 4,8 triliun.
OJK mencatat pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun.
OJK melaporkan nilai transaksi kripto Juli 2025 mencapai Rp 52,46 triliun. Dengan demikian, total transaksi kripto sepanjang 2025 tembus Rp 276,45 triliun.
Sektor jasa keuangan tetap terjaga stabil dan resilien di tengah dinamika global dan domestik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk tidak sembarangan memblokir rekening tidak aktif (dormant) milik nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 10 calon emiten dalam pipeline yang akan mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI)
"Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian," kata Ogi.