detikFinanceSelasa, 22 Mar 2016 18:30 WIB
Melalui LAPS, Penyelesaian Sengketa Dapat Dilakukan di Luar Pengadilan
Menurut OJK, LAPS beroperasi sebagai langkah untuk menunjang fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

