
Asing Ternyata Minati Obligasi Negara ketimbang Korporasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kepemilikan asing pada obligasi di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kepemilikan asing pada obligasi di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menepis tudingan praktik kartel bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
OJK dan penegak hukum terus mencari Adrian Gunadi, pendiri Investree, yang masih berada di Doha.
OJK mengungkap investor Singapura mengajukan akuisisi perusahaan pembiayaan di Indonesia, menunjukkan daya tarik industri multifinance bagi investor asing.
OJK mengungkap Adrian Gunadi, Direktur Utama Investree, masih DPO dan berada di Doha. Upaya hukum untuk membawa pulang Adrian terus dilakukan.
Asuransi kesehatan wajib menerapkan co-payment 10% dari klaim. Batas klaim rawat jalan Rp 300 ribu dan rawat inap Rp 3 juta, berlaku mulai 1 Januari 2026.
OJK mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan co-payment, di mana nasabah menanggung 10% dari klaim. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis atau nasabah 10% dari total pengajuan klaim biaya berobat.
OJK mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan co-payment minimal 10% untuk klaim asuransi kesehatan, berlaku mulai 1 Januari 2026.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan segera merealisasikan proses pemisahan atau spin off BTN Syariah.