detikFinanceSenin, 04 Mar 2024 22:37 WIB
Sanksi Dicabut OJK, Paylater Akulaku Bisa Jalan Lagi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman dari PT Akulaku Finance Indonesia dengan skema buy now pay later (BNPL).












































