
Beda Sanksi 3 Kafe Langgar PPKM DKI: Tertinggi Didenda Rp 50 Juta
Tiga kafe itu adalah ODIN Senopati, Code In di Jl Cikatomas III dan Dronk Bar & Club di Kemang, Jakarta Selatan.
Tiga kafe itu adalah ODIN Senopati, Code In di Jl Cikatomas III dan Dronk Bar & Club di Kemang, Jakarta Selatan.
Ketiga kafe yang ditutup adalah ODIN, Code In dan Dronk Kemang. Ketiga kafe diberikan sanksi penutupan yang berbeda, ada juga yang kena denda.
Tiga kafe dan bar di Jaksel melanggar jam operasi di masa PPKM level 2 DKI Jakarta. Ketiganya disanksi penutupan sementara hingga denda Rp 50 juta.
Satpol PP Jakarta Selatan menutup sementara operasional ODIN Bar Senopati. Penutupan dilakukan setelah temuan pelanggaran prokes dan jam operasional.
Polda Metro Jaya menyegel 3 kafe dan bar di kawasan Jakarta Selatan karena melanggar jam operasional. Mereka nekat buka lewat pukul 00.00 WIB.
Polisi mengungkapkan manajer salah satu kafe di Senopati, Jakarta Selatan, kabur saat polisi datang melakukan sidak prokes di lokasi.
Polisi merazia sejumlah kafe di wilayah Jakarta Selatan dini hari tadi. Dari hasil sidak ditemukan tiga kafe dan bar yang melanggar jam operasional.
Razia di ODIN Bar digelar Kamis (3/2) pukul 00.20 WIB tadi. Saat didatangi ke lokasi, pengunjung ODIN Bar belum bubar dan band masih main.
Kafe Odin di Senopati, Jakarta Selatan disegel petugas karena melanggar jam operasional di masa PPKM. Odin Senopati bahkan sudah 4 kali melanggar.
Setelah dirazia dini hari tadi, Boca Rica tutup. Garis polisi masih terlihat terpasang di Boca Rica Tapas Bar and Lounge.