
IM57 Desak Capim KPK Diskualifikasi Ghufron Usai Divonis Langgar Etik
IM57+ Institute mendesak Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron. Desakan itu disampaikan setelah Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar etik.
IM57+ Institute mendesak Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron. Desakan itu disampaikan setelah Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar etik.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritisi putusan etik Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron. Yudi menilai mestinya Ghufron mengundurkan diri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik atas kasus penyalahgunaan jabatan untuk mutasi ASN. Nurul Ghufron mendapat sanksi potongan gaji 20%.
Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melanggar etik. Usai putusan itu, Boyamin MAKI mendesak agar nama Ghufron dicoret dari calon pimpinan (capim) KPK.