
Menantu Nurhadi Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus Suap-Gratifikasi
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Eks Sekretaris MA Nurhadi membenarkan menantunya dapat uang Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. Uang igunakan untuk keperluan pribadi.
Menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono mengaku menerima uang Rp 35 miliar dari Hiendra Soenjoto. Dipakai buat apa uang itu?
Dalam persidangan, terdakwa kasus suap-gratifikasi, Nurhadi, berbicara soal besaran gaji bulanan sebagai Sekretaris MA hingga aset-aset miliknya.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengungkap tempat persembunyiannya saat menjadi buron KPK. Di mana?
Terdakwa kasus suap-gratifikasi, Nurhadi, membantah menerima jam tangan mewah. Nurhadi bersumpah atas hal ini.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi membenarkan menantunya Rezky Herbiyono mendapat uang senilai Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto.
Ahli hukum administrasi negara UII, Dr Ridwan, dihadirkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam sidang kasus suap.
Elia mengatakan dalam setahun Nurhadi memiliki penghasilan Rp 1,5 M dari usaha sarang burung walet. Penghasilan didapat Nurhadi sejak tahun 1981 hingga 1993.