
Terbukti Terima Suap-Gratifikasi Rp 49 M, Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara
Nurhadi divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49 miliar.
Nurhadi divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp 49 miliar.
Menyoroti tuntutan terhadap terdakwa, pengacara Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tersebut sewenang-wenang dan zalim.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya hari ini akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dituntut 12 tahun penjara. Pengacara dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskan dan memulihkan nama baik Nurhadi.
Tim pengacara Nurhadi mengatakan tuntutan jaksa KPK ke kliennya dan Rezky Herbiyono adalah tindakan zalim.
Dalam pleidoinya, pengacara Nurhadi bicara kliennya telah disudutkan dengan isu-isu miring sejak menjabat sebagai Sekretaris MA.
Majelis hakim mengonfirmasi saksi perihal proyek PLTMH yang diklaim menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono. Apa katanya?
Jaksa KPK mengungkapkan strategi korupsi yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi bersama Rezky Herbiyono sang menantu. Seperti apa?
Pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail membantah dalil surat tuntutan jaksa KPK terhadap Nurhadi. Maqdir juga bicara soal fakta persidangan.
Jaksa KPK menuntut mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, membayar uang pengganti Rp 83 miliar.