
Kejari Depok Kembalikan Lagi Berkas Nur Mahmudi
Sufari menyebut pengembalian berkas perkara ke penyidik kepolisian sudah 4 kali dilakukan tim Kejaksaan.
Sufari menyebut pengembalian berkas perkara ke penyidik kepolisian sudah 4 kali dilakukan tim Kejaksaan.
Penyidik Polresta Depok kembali mengirim berkas perkara korupsi eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail ke Kejaksaan.
Berkas mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi, dan anak buahnya, Harry Prihanto, dikembalikan ke polisi. Kenapa?
Tim penyidik Polresta Depok dan KPK melakukan pertemuan terkait kegiatan supervisi penanganan dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi.
KPK membantu tim penyidik Polresta Depok terkait kegiatan supervisi penanganan dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi.
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang terakhir menjabat pada periode 2010 - 2015 resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jl. Nangka.
Polisi tidak menahan Nur Mahmudi Ismail meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok. Apa pertimbangan polisi?
Nur Mahmudi dicecar penyidik terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Dia dibidik Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Pemeriksaan Nur Mahmudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, berlangsung 14 jam. Mantan Wali Kota Depok itu meminta polisi tidak menahannya.
Pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail terkait kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Depok, berakhir setelah 14 jam lebih. Mantan Wali Kota Depok itu tampak kelelahan.