
Komjak Ungkap Alasan Jaksa Tak Hadirkan Saksi Penting Versi Novel Baswedan
Komjak RI membeberkan alasan tim jaksa kasus penyerangan air keras Novel Baswedan tidak dapat menghadirkan saksi penting versi Novel di persidangan.
Komjak RI membeberkan alasan tim jaksa kasus penyerangan air keras Novel Baswedan tidak dapat menghadirkan saksi penting versi Novel di persidangan.
Dua polisi penyiram air keras kepada Novel Baswedan divonis melebihi tuntutan jaksa. Namun, vonis hukuman penjara 2 tahun dan 1,5 tahu itu 'dibanjiri' kritikan.
Amnesti Internasional menilai vonis ultra petita masih gagal memberi keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban yang disiram air keras.
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Kehebohan tuntutan 1 tahun penjara untuk dua polisi yang menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan berujung vonis 'ultra petita'.
Dua terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Dua polisi yang melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan divonis melebihi tuntutan jaksa, masing-masing hukuman penjara selama 2 tahun dan 1,5 tahun.
Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan penyerang lainnya yaitu Ronny Bugis dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, digelar hari ini.
Sidang putusan 2 terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan akan digelar besok (16/7). Tim advokasi Novel Baswedan meminta hakim bersikap objektif.