
Periksa Jaksa Kasus Novel, Komjak Akan Gelar Rapat Pleno Senin Depan
Komisi Kejaksaan RI akan menggelar rapat pleno hasil pemeriksaan enam jaksa kasus penyerangan Novel Baswedan. Rapat tersebut akan digelar Senin mendatang.
Komisi Kejaksaan RI akan menggelar rapat pleno hasil pemeriksaan enam jaksa kasus penyerangan Novel Baswedan. Rapat tersebut akan digelar Senin mendatang.
Komjak RI melakukan pemeriksaan terhadap 6 tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.
Komjak RI membeberkan alasan tim jaksa kasus penyerangan air keras Novel Baswedan tidak dapat menghadirkan saksi penting versi Novel di persidangan.
Dua polisi penyiram air keras kepada Novel Baswedan divonis melebihi tuntutan jaksa. Namun, vonis hukuman penjara 2 tahun dan 1,5 tahu itu 'dibanjiri' kritikan.
Amnesti Internasional menilai vonis ultra petita masih gagal memberi keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban yang disiram air keras.
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Kehebohan tuntutan 1 tahun penjara untuk dua polisi yang menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan berujung vonis 'ultra petita'.
Dua terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Dua polisi yang melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan divonis melebihi tuntutan jaksa, masing-masing hukuman penjara selama 2 tahun dan 1,5 tahun.
Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan penyerang lainnya yaitu Ronny Bugis dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.