
Eks ART Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, divonis 13 tahun penjara.
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, divonis 13 tahun penjara.
Nirina Zubir tak menghadiri sidang putusan ini, hanya terlihat sang suami, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim yang ada dalam ruang sidang.
Mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya akan divonis terkait tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang kasus mafia tanah.
Keluarga Nirina Zubir disebut 'drama' dalam perkara mafia tanah oleh penasihat umum terdakwa. Keluarga Nirina berharap terdakwa tetap dihukum dan merujuk BAP.
JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara kepada Riri Khasmita dan Edirianto dalam sidang tuntutan kasus mafia tanah. Begini respons Nirina Zubir...
Nirina Zubir kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU kepada Farida selaku notaris kasus mafia tanah.
JPU menuntut terdakwa mafia tanah Riri Khasmita dan Edirianto hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan kurungan.
Sidang kasus mafia tanah Nirina Zubir digelar Selasa (2/8). JPU menuntut 15 tahun penjara terhadap Riri Khasmita dan Edirianto yang terbukti melakukan TPPU.
Respons amarah Nirina Zubir usai JPU sampaikan tuntutan ke para komplotan mafia tanah. Seperti apa?
Terdakwa mafia tanah Nirina Zubir dituntut 15 tahun penjara. Seperti apa?