
Fakta di Balik Denda Sari Roti Rp 2,8 Miliar
Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Kuasa Hukum produsen Sari Roti, Haykel Widiasmoko mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan KPPU.
KPPU menjatuhi hukuman kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti. Apa alasannya?
Produsen Sari Roti ini akan melakukan buyback saham sebanyak-banyaknya 10% dari modal yang setor atau maksimal 618.648.800 lembar saham.