
Bule yang Tendang 'Kungfu' Pemotor di Kuta Diadili
Bule Australia itu didakwa dengan pasal penganiayaan. Atas perbuatannya Nicholas Carr dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Bule Australia itu didakwa dengan pasal penganiayaan. Atas perbuatannya Nicholas Carr dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Beberapa media Australia turut memberitakan aksi tendangan kungfu terbang turis asal Australia yang terjadi di Bali.