
Ngawi Jadi Zona Merah COVID-19, Hajatan Akan Dibatasi
Ngawi menjadi zona merah COVID-19 sejak Rabu (23/6). Forkopimda Ngawi akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ngawi menjadi zona merah COVID-19 sejak Rabu (23/6). Forkopimda Ngawi akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Ngawi menjadi zona merah COVID-19 sejak Rabu (23/6). Perubahan zonasi itu terjadi setelah munculnya klaster hajatan.
Satgas COVID-19 memperketat kendaraan masuk ke Ngawi. Pemberlakuan ini seiring Ngawi yang menjadi satu dari 11 kota kabupaten di Jatim yang menerapkan PPKM.