
Dosen di NTB Jadi Tersangka Pelecehan Sesama Jenis, Korbannya Mahasiswa
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dosen berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 22 mahasiswa.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dosen berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 22 mahasiswa.
Polda NTB menetapkan dosen LR sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap 22 mahasiswa. Modusnya termasuk ritual 'zikir zakar'. Dosen kini ditahan.
Kasus dugaan pelecehan seksual dosen LR di Mataram naik ke tahap penyidikan. Polisi akan segera menetapkan tersangka setelah pemeriksaan saksi.
Dosen di Mataram, LR, diduga melakukan pelecehan seksual dengan modus zikir zakar. Polda NTB mendalami kasus ini, dengan 15 korban terverifikasi.