
Kandas Tuntutan Bui ke Pemilik Investasi Bodong Sebab Divonis Lepas
Pasangan suami-istri, Syafrizal dan Siti Hilmi, pemilik investasi bodong Yalsa Boutique dilepaskan dari segala tuntutan. Keduanya kini dikeluarkan dari penjara.
Pasangan suami-istri, Syafrizal dan Siti Hilmi, pemilik investasi bodong Yalsa Boutique dilepaskan dari segala tuntutan. Keduanya kini dikeluarkan dari penjara.
Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lepas terdakwa investasi bodong Rp 164 miliar Yalsa Boutique Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh. Jaksa mengajukan kasasi.
Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh divonis bebas dalam kasus dugaan investasi bodong Yalsa Boutique yang sebelumnya dituntut 15 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh melepaskan pasutri pemilik investasi bodong Yalsa Boutique, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, dari segala tuntutan.
Pasangan suami-istri Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh dituntut masing-masing 15 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar.
Sebanyak 66 korban investasi Yalsa Boutique menggugat 23 orang, mulai pemilik Yalsa Boutique hingga salah seorang pimpinan pesantren.
Polda Aceh melimpahkan kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Yalsa Boutique ke Kejari Banda Aceh.
Polda Aceh tengah mengusut dugaan investasi bodong oleh Yalsa Boutique. Pasangan suami-istri yang merupakan owner investasi itu ditetapkan sebagai tersangka.
Dua owner Yalsa Boutique ditetapkan sebagai tersangka dugaan investasi bodong. Pasutri itu diduga mengumpulkan dana investasi Rp 164 miliar dari 17.800 member.
Polda Aceh tengah menyelidiki dugaan investasi bodong bisnis pakaian muslim yang dilakukan Yalsa Boutique. Dalam kasus ini, terhimpun dana member Rp 20 miliar.