
6 WNI Ditangkap gegara Merampok Jam Tangan Rp 12 Miliar di Hong Kong
6 WNI ditangkap kepolisian Hong Kong atas pencurian jam tangan senilai lebih dari HK$ 6 juta (Rp 12 miliar). Mereka terdiri dari tiga wanita dan tiga pria.
6 WNI ditangkap kepolisian Hong Kong atas pencurian jam tangan senilai lebih dari HK$ 6 juta (Rp 12 miliar). Mereka terdiri dari tiga wanita dan tiga pria.
Kepolisian Hong Kong menangkap enam tersangka yang semuanya WNI atas dugaan perampokan 25 jam tangan senilai lebih dari HK$ 6 juta (Rp 12 miliar).
Pemerintah Hong Kong telah meresmikan UU Keamananan Nasional. Kemlu RI mengimbau WNI di Hong Kong agar menghindari kegiatan politik lokal.