
WN Jepang DPO Kasus Penipuan yang Diamankan di Batam Dideportasi via Jakarta
WNA asal Jepang Yusuke Yamazaki buronan Interpol (blue notice) atas dugaan kasus penipuan di negara asalnya akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta.
WNA asal Jepang Yusuke Yamazaki buronan Interpol (blue notice) atas dugaan kasus penipuan di negara asalnya akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta.
Seorang warga negara Jepang bernama Naoki Sato dipulangkan ke negara asalnya.
Pihak imigrasi telah melakukan pengecekan dan investigasi ke semua pihak. Bahkan, WNA tersebut mengakui selama ini menggunakan alamat fiktif.
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang.
Warga negara Jepang yang diisolasi di RSUP Sardjito Yogyakarta dinyatakan negatif Virus Corona (COVID-19). Mahasiswa tersebut sudah diizinkan pulang kemarin.
RSUP Dr Sardjito Yogyakarta masih mengisolasi satu pasien WNA Jepang yang diduga terpapar Virus Corona atau COVID-19.