Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang Yusuke Yamazaki buronan Interpol (blue notice) atas dugaan kasus penipuan di negara asalnya. Yasuke rencananya akan dideportasi ke Jepang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Akan kita berangkatkan hari ini ke Jakarta, baru dilanjutkan dari Jakarta ke Jepang pukul 21.25 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, Selasa (12/3/2024).
Untuk mendeportasi WNA asal Jepang itu, Samuel menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Sumut. Koordinasi itu terkait dokumen perjalanan sementara untuk pemulangan Yusuke ke negara asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 28 Februari lalu, Pihak Kedubes Jepang telah mengeluarkan paspor darurat yang akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk pulang ke negara asalnya. Setelah tiba di Jepang, proses hokum terhadap Yusuke akan dilakukan oleh pemerintah di sana," ujarnya.
Samuel dalam keterangannya menyebut Yasuke pada Juli 2021 lalu pernah melakukan pengajuan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kemudian Ia bekerja di PT Waringin Jaya Steel sejak 13 Juli 2021 dan berakhir pada Juni 2022.
"Pernah pakai KITAS 13 Juli 2024, yang mengeluarkan KITAS di Imigrasi Jakarta Utara. Saat melakukan pengurusan KITAS, yang bersangkutan belum berstatus Blue Notice Interpol," ujarnya.
Sebelumnya, seorang Warga negara asing (WNA) asal Jepang ditangkap polisi saat hendak masuk ke Malaysia secara ilegal dari Batam. WNA berinisial YY(43) ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan warga Jepang.
"Jadi pada akhirnya Januari 2024 Satpolairud Polresta Barelang menggagalkan PMI non prosedural yang hendak ke Malaysia. Ada 7 orang yang diamankan polisi, salah satunya ada WNA asal Jepang inisial YY," kata Kasi Informasi dan Komunikasi, Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, Rabu (21/2/2024).
Kharisma menyebut WNA Jepang itu bersama beberapa orang yang diduga sebagai PMI ilegal diamankan di perairan Pulau Bulan. Untuk tekong pompong dan calon PMI ilegal diproses oleh kepolisian dan WNA Jepang dilimpahkan ke imigrasi.
"Tanggal 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan 1 orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," ujarnya.
Hasil pemeriksaan terhadap WNA Jepang berinisial YY itu tidak memiliki kartu identitas. Ia juga kepada Imigrasi Batam mengaku bernama HH.
"Jadi pengakuan WNA Jepang ini dia berinisial HH, lahir di Kota Nagoya, Jepang. Tahun 1984. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi dengan Direktorat Kerjasama Keimigrasian dengan Divhubinter ternyata WNA Jepang berinisial YY kelahiran tahun 1981," ujarnya.
Hasil penelusuran Imigrasi Batam, HH ternyata merupakan DPO kasus penipuan yang melarikan diri dari Jepang dan bersembunyi di Indonesia. WNA Jepang berinisial YY itu diketahui masuk Indonesia melalui Jakarta pada tahun 2021.
"Kami menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol atau Blue Notice dengan atas dugaan pelanggaran penipuan," ujarnya.
"YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tambahnya.
Kharisma menyebut WNA asal Jepang itu akan segera dideportasi untuk pulang ke negara asalnya. Untuk korban kasus penipuan YY semuanya WNA Jepang.
"Langkah penanganan selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan pendeportasian terhadap tahanan deteni WN Jepang berinisial YY dari Indonesia. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah Jepang," ujarnya.
(mjy/mjy)