detikPropertiSabtu, 01 Jun 2024 11:59 WIB WNA yang Kerja di RI Wajib Ikut Tapera, Ini Alasannya Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta Tapera. Hal ini dilakukan jika WNA sudah lebih dari 6 bulan bekerja di Indonesia.