
Polisi Ungkap 2 Siswa SMP Sudah Rencanakan Bunuh Waria di Lampung
Dua pelajar SMP di Lampung ditangkap karena merencanakan pembunuhan seorang waria. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dua pelajar SMP di Lampung ditangkap karena merencanakan pembunuhan seorang waria. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Seorang waria di Pesawaran, Lampung, tewas dibunuh oleh 2 pelajar SMP. Korban tewas dengan 78 luka akibat senjata tajam.
Dua pelajar SMP di Pesawaran ditangkap polisi karena membunuh seorang waria. Motifnya kesal dibayar murah. Korban ditemukan dengan 78 luka tusukan.
Seorang waria bernama Dainuro ditemukan tewas dengan 78 luka tusukan di salon miliknya. Polisi menangkap dua pelajar sebagai pelaku pembunuhan.
Waria di Kabupaten Pesawaran, tewas dibunuh dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat ini, pembunuh korban sudah ditangkap.