
Warga Dilarang Jual Rokok Eceran Radius 200 Meter dari Sekolah
Penjualan rokok eceran per batang resmi dilarang pemerintah. Warga dilarang menjual rokok eceran 200 meter dari sekolah.
Penjualan rokok eceran per batang resmi dilarang pemerintah. Warga dilarang menjual rokok eceran 200 meter dari sekolah.
Pemerintah resmi melarang pedagang menjual rokok eceran. Begini respons pedagang hingga warga di Surabaya.
Presiden Jokowi resmi meneken peraturan yang melarang warga menjual rokok eceran per batang. Begini aturannya.
Pemerintah melarang warga menjual rokok eceran per batang. Larangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.