detikJabarRabu, 07 Jun 2023 14:24 WIB
Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasien Pakai Sianida Divonis 19 Tahun Penjara!
Kasus pembunuhan berencana oleh komplotan dukun pengganda uang asal Sukabumi yang membunuh dua orang pasien menggunakan zat beracun sianida akhirnya divonis.










































