detikBaliKamis, 02 Mar 2023 15:25 WIB Pria Paruh Baya Perkosa Gadis Disabilitas Divonis 12 Tahun Penjara Seorang pria paruh baya berinisial IWTR (56) divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis disabilitas berinisial MAP (19).