detikJatimKamis, 21 Jul 2022 19:19 WIB Terbukti Aniaya Istri, Bos Hotel di Surabaya Divonis 1 Tahun Pejara The Irsan Pribadi, bos hotel di Surabaya divonis 1 tahun penjara Pengadilan Negeri Surabaya karena aniaya istri. Tak terima, terdakwa mengajukan banding.