
Negara Tetangga RI Larang Penggunaan Vape, Ketahuan Akan Kena Denda!
Vape merupakan rokok elektrik yang sedang populer dalam beberapa tahun terakhir. Penggunaan vape dilarang di negara Singapura hingga Thailand.
Vape merupakan rokok elektrik yang sedang populer dalam beberapa tahun terakhir. Penggunaan vape dilarang di negara Singapura hingga Thailand.
Tahun 2020 lalu pertumbuhan industri rokok tercatat -9,7 persen. Begitu pun di tahun ini, dimana sampai kuartal I-2021 tercatat masih -5,7 persen.
Sampai dengan Semester I-2021, realisasi cukai HPTL hanya Rp 298 miliar. Turun sebesar 28% dibandingkan Semester I-2020 yang senilai Rp 415 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh cairan vape mengenakan pita cukai 1 Oktober 2018.
"Perdirjen pertengahan bulan ini keluar, sehingga masyarakat punya waktu 5-6 bulan untuk mempersiapkan baik dari sisi bisnis maupun administrasi."