
Jaksa Tuntut Agus Difabel 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.
Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang kasus pelecehan seksual di PN Mataram berlangsung sembilan jam. Terdakwa Agus difabel, menyangkal tuduhan yang dilontarkan terhadapnya.
KemenPPPA terus membahas penyusunan aturan pelaksanaan UU TPKS. Ditargetkan aturan pelaksana UU TPKS itu selesai bulan ini.