
Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih: Aturan Penaikan dan Penurunan
Tata cara pengibaran bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Tata cara pengibaran bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Lambang negara RI berbentuk Garuda Pancasila. Namun, ada aturan pemakaian lambang tersebut. Simak aturan penggunaan lambang negara RI dalam Undang-Undang.