
Gugatan Pasal Syarat Capres-Cawapres ke MK Terus Berdatangan
Gugatan pasal syarat capres-cawapres ke MK terus bermunculan. Mereka berharap agar syarat capres dikembalikan, yaitu minimal berusia 40 tahun.
Gugatan pasal syarat capres-cawapres ke MK terus bermunculan. Mereka berharap agar syarat capres dikembalikan, yaitu minimal berusia 40 tahun.
MKMK mulai berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk pagi ini. Rapat tertutup. Coba tebak, apa gerangan putusannya nanti?
Komisi II DPR dan KPU RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai syarat usia capres dan cawapres.
Capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto menilai kriteria pemimpin bukan dari usia tetapi dari hasrat dan niatnya memimpin bangsa.
Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk bupati/wali kota.
Anwar mengatakan dalam hukum tak boleh adanya intervensi dan harus tegak lurus. Itulah yang selalu dilakukannya setiap kali mengambil keputusan.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu, terlalu tua. Kumaha? Ya kan," kata Prabowo Subianto.
Apa perbincangan paling hangat, bahkan sampai nyolot dan membakar emosi di hari-hari ini?
Pakar hukum I Wayan Titib Sulaksana menyebutkan bahwa putusan MK soal batas usia capres dan cawapres dilatari kepentingan di luar hukum. Begini penjelasannya.
Dosen UI sekaligus Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai keputusan MK soal batas usia capres-cawapres memperlihatkan inkonsistensi para hakim MK.