
Naik 7,65%, UMP 2023 DIY Jadi Rp 1.981.782
Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Yogyakarta menjadi Rp 1.981.782,39. Nominal ini naik 7,65 persen atau Rp 140.866,86.
Pemda DIY menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Yogyakarta menjadi Rp 1.981.782,39. Nominal ini naik 7,65 persen atau Rp 140.866,86.
Besaran gaji UMR Makassar 2022 menjadi acuan bagi karyawan dalam menerima THR.