
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, BKPM: Sudah Masuk Hitungan Investor
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan mengatakan, kenaikan upah minimum sudah masuk dalam hitungan investor.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan mengatakan, kenaikan upah minimum sudah masuk dalam hitungan investor.
Dengan penghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 4,9 juta per bulan, sebenarnya bisa mencicil sebuah mobil.
KSPSI mendukung format kenaikan upah minimum pada 2023. Terlebih aturan itu mengatur kenaikan maksimum di angka 10 persen.
Kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Wamenaker Afriansya Noor meminta buruh tak memaksakan kehendak bila menuntut kenaikan upah 13%. Karena inflasi sendiri setinggi itu.
Wakil Menteri Tenaga Kerja memastikan bahwa pengumuman upah minimum 2023 baik UMP maupun UMK akan dilakukan bulan ini. Menaker yang akan mengumumkan.