
Kata Ekonom Soal UMP Sumut Naik 3,67 Persen
UMP Sumut naik 3,67 persen menjadi Rp 2,8 juta pada tahun 2024. Ekonom menilai kenaikan ini hanya sebagai kompensasi kenaikan harga beras dan gula pasir.
UMP Sumut naik 3,67 persen menjadi Rp 2,8 juta pada tahun 2024. Ekonom menilai kenaikan ini hanya sebagai kompensasi kenaikan harga beras dan gula pasir.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Pemprov Sumut menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,4 persen menjadi Rp 2,7 juta.