
KPK Setor Rp 6,5 Miliar Hasil Rampasan dari Eks Bupati HSU ke Kas Negara
KPK menyetorkan barang bukti korupsi berupa uang sebanyak Rp 6,5 miliar ke kas negara. Duit tersebut berasal dari eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
KPK menyetorkan barang bukti korupsi berupa uang sebanyak Rp 6,5 miliar ke kas negara. Duit tersebut berasal dari eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
KPK menyetor uang dari empat mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yakni Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar.
Kejari Brebes mengembalikkan uang sebesar Rp 2,3 miliar ke kas negara. Uang ini merupakan hasil rampasan kejari dalam menangani kasus korupsi selama tahun 2018.