
Sri Wahyudi Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Belanjakan Uang Palsu ke Warung
Sri Wahyudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena membelanjakan uang palsu. Hakim menilai perbuatannya merugikan masyarakat.
Sri Wahyudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena membelanjakan uang palsu. Hakim menilai perbuatannya merugikan masyarakat.
Bank Indonesia (BI) menyebut sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar menggunakan teknik cetak printer inkjet dan sablon untuk memproduksi uang palsu.