detikSulselRabu, 13 Agu 2025 14:01 WIB
Sri Wahyudi Divonis 1,5 Tahun Penjara Usai Belanjakan Uang Palsu ke Warung
Sri Wahyudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena membelanjakan uang palsu. Hakim menilai perbuatannya merugikan masyarakat.










































