detikBaliKamis, 30 Okt 2025 07:00 WIB
Perda Baru, Hanya Warga Lokal yang Boleh Jadi Driver Wisata Online di Bali
DPRD Bali sahkan Perda ASKP, mewajibkan pengemudi angkutan pariwisata berbasis aplikasi memiliki KTP Bali dan pelat DK.










































