
Protes Revisi UU KPK dan RUU KUHP, Mahasiswa 'Sita' Gedung DPR
Mahasiswa mendemo gedung DPR/MPR untuk menyatakan menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK. Mereka memasang spanduk 'menyita' gedung DPR/MPR.
Mahasiswa mendemo gedung DPR/MPR untuk menyatakan menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK. Mereka memasang spanduk 'menyita' gedung DPR/MPR.
Mahasiswa yang demonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK meminta beraudiensi dengan pihak DPR. Polisi menjadi mediator pertemuan tersebut.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di gedung DPR/MPR. Mereka menyatakan menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru disahkan.
Mengembalikan fungsi MPR atau melemahkan KPK adalah upaya yang sangat mungkin dan berpotensial untuk melemahkan demokrasi. Keduanya harus ditolak.
Setelah revisi UU KPK disahkan, KPK tak lagi independen. Dewan Pengawas merampas independensi KPK. Lalu bagaimana masa depan pemberantasan korupsi?
KPK menegaskan akan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi seperti biasa setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 disahkan DPR.
UU KPK yang baru ini menuai reaksi dari berbagai kalangan karena dianggap memperlemah kewenangan KPK.
Jaringan Antikorupsi (JAK) Yogyakarta menentang pengesahan RUU KPK. Massa menyebut KPK, yang lahir di masa Megawati, kini mati di masa Jokowi.
Penolakan terhadap revisi UU KPK bukanlah aksi untuk mendukung KPK menjadi lembaga superior, melainkan bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK membuat publik terkesiap. Betapa tidak? Pembahasan revisi UU KPK bergulir dengan segenap kejanggalan berikut.