
Lukai PRT Indonesia, Wanita Hamil di Singapura Dibui
Seorang wanita hamil di Singapura dijatuhi hukuman penjara delapan minggu pada Rabu (5/5) karena melukai pembantu rumah tangganya asal Indonesia.
Seorang wanita hamil di Singapura dijatuhi hukuman penjara delapan minggu pada Rabu (5/5) karena melukai pembantu rumah tangganya asal Indonesia.
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dijatuhi vonis penjara sembilan bulan oleh pengadilan Singapura atas penganiayaan bayi majikannya.
Kementerian Ketenagakerjaan Singapura menanggapi artikel DW dan Detiknews tentang situasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di negaranya.
Pasangan Singapura dibui karena menganiaya pembantu rumah tangga (PRT). Kasus ini menjadi sorotan media lokal yang menyebutnya "bentuk perbudakan modern."
Seorang pria Singapura divonis penjara 11 bulan karena berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia.