
Video Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah
Hakim menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Dengan begitu status tersangka Tom Lembong tetap sah.
Hakim menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Dengan begitu status tersangka Tom Lembong tetap sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Pengacara Tom Lembong mengaku akan melaporkan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan Kejagung di sidang praperadilan ke polisi dan universitas masing-masing.
Tim pengacara Tom Lembong meminta kliennya dihadirkan dalam sidang praperadilan. Jaksa pun memberi tanggapan.
Tim pengacara meminta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Kekayaannya mencapai Rp 101 miliar, tetapi dilaporkan tidak punya rumah atau kendaraan.
Kejagung menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin turut sedih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016.
Dalam laporan tersebut tidak terdapat jumlah dan nilai untuk tanah dan bangunan yang dimiliki Tom Lembong.