
PN Tasikmalaya Hukum Pelaku Teror Sperma 1,5 Tahun Penjara
Kasus teror sperma sempat bikin geger warga Tasikmalaya. Pelaku teror sperma Sidik Nugraha ternyata dihukum 1 tahun 6 bulan atas ulahnya itu.
Kasus teror sperma sempat bikin geger warga Tasikmalaya. Pelaku teror sperma Sidik Nugraha ternyata dihukum 1 tahun 6 bulan atas ulahnya itu.
Pekan ini, publik digegerkan aksi teror pelemparan sperma di Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku sudah ditahan atas perbuatannya.
Ridwan Kamil (Emil) mengomentari aksi teror pamer kelamin hingga pelemparan sperma yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, aksi itu membuat malu.
Polisi belum menyimpulkan motif utama Sidik Nugraha (25) melakukan pelemparan sperma terhadap tujuh perempuan di Kota Tasikmalaya.
Aksi diduga ekshibisionisme kembali terjadi, kali ini di Bandung, Jawa Barat. Sebenarnya cara apa yang bisa dilakukan untuk menghadapinya?
Belum habis soal teror lempar sperma, kini muncul teror pamer kemaluan. Keduanya dikait-kaitkan dengan aksi ekshibisionisme yang termasuk gangguan jiwa.
Polda Jabar menyebut korban teror sperma Sidik Nugraha (25) di Tasikmalaya bertambah. Dari hasil penyelidikan, korban teror sperma mencapai tujuh perempuan.
Polisi akhirnya menahan Sidik Nugraha (25), tersangka pelemparan cairan sperma kepada perempuan di Kota Tasikmalaya. Sidik dijerat Undang-undang Pornografi.
Polres Tasikmalaya mengungkap korban teror cairan sperma yang dilakukan Sidik Nugraha (25) berjumlah lima orang. Sidik mengincar korban yang disukainya.
Pria di Tasikmalaya diamankan polisi karena melempar cairan mirip sperma ke korbannya. Beberapa mengaitkannya dengan gangguan seksual ekshibisionisme.