
Polri: Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Berkas administrasi PTDH terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah rampung. Berkas tersebut kini telah dikirim ke Setmilpres.
Berkas administrasi PTDH terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah rampung. Berkas tersebut kini telah dikirim ke Setmilpres.
Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Majelis Sidang Banding Etik Polri tolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemecatan. Teddy disebut sudah memprediksi hasil putusan
Ramadhan menyebut Majelis Sidang Banding Etik Polri menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diputuskan 30 Mei lalu.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengatakan sidang putusan banding Teddy akan digelar pada 21 Juni 2023.
Teddy Minahasa mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari polri. Ia pun memberikan perlawanan usai dijatuhi sanksi ini.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan banding usai dipecat dari Polri. Teddy dinilai melakukan perbuatan tercela soal narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara terkait kasus tukar sabu barang bukti narkoba dengan tawas. Teddy juga terbukti melanggar etik dan dipecat Polri.
Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Teddy terbukti melanggar etik.
Kompolnas ikut memantau proses persidangan kode etik dan profesi terhadap Teddy Minahasa. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim hadir dalam sidang tersebut.