detikJatimKamis, 30 Jul 2026 20:00 WIB
Arti Bendera Merah Putih Dikibarkan Setengah Tiang
Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai simbol penghormatan dan duka cita. Aturan dan tata cara pengibaran diatur dalam UU No. 24/2009.









































